Terdakwa Mario Dandy Satriyo Tampil Beda dalam Sidang, Mengenakan Pakaian Sesuai Instruksi Jaksa

 

Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 


INDToday.ID, News - Terdakwa dalam kasus penganiayaan remaja, Mario Dandy Satriyo (20), hadir dengan penampilan yang berbeda dalam sidang hari ini, Selasa (11/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi, Mario tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan pakaian yang telah diinstruksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu yang lalu. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam.

Instruksi jaksa mengenai penggunaan pakaian berwarna hitam dan putih sebenarnya telah disampaikan sejak tanggal 20 Juni 2023. "Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," kata jaksa setelah persidangan. Namun, Mario tidak mematuhi instruksi jaksa dalam tiga persidangan berikutnya. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 27 Juni 2023, ia mengenakan kemeja pendek berwarna biru dongker. Kemudian, dalam sidang pada tanggal 4 dan 6 Juli 2023, Mario secara berturut-turut mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Mario dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban D pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan tindakan yang melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia dituduh melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D bersama-sama dengan Mario Dandy dan anak AG. Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sehubungan dengan AG, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Hakim menyatakan AG bersalah karena ikut serta dalam melakukan penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama