Bobby Nasution Dukung Tembak Mati Pelaku Begal, Begini Tanggapan LBH Medan


Bobby Nasution bersama polrestabes Medan
Bobby Nasution bersama Polrestabes Medan


INDToday.ID, Medan - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengkritik pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mengusulkan agar pelaku begal ditindak tegas, bahkan dengan tindakan tembak mati. Alinafiah menyatakan bahwa pandangan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia. LBH menyoroti bahwa sikap menantu Presiden Joko Widodo ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan, yang dikenal sebagai eksekusi di luar hukum (extra judicial killing). Menurut LBH, pendekatan hukuman mati yang diusulkan oleh Bobby tidak berbeda jauh dengan kekejaman yang dilakukan oleh para pelaku begal.

"Oleh karena itu, sikap tersebut juga kami anggap tidak berbeda jauh dengan kekejaman para pelaku begal dan geng motor yang kejam tanpa belas kasihan melukai dan membunuh korban-korban mereka," ungkap Alinafiah kepada wartawan pada Selasa (11/7).

Alinafiah meminta Bobby Nasution untuk memperbaiki pandangannya karena dengan meningkatnya kejahatan begal dan geng motor, ini menandakan bahwa program kerja Pemerintah Kota Medan saat ini masih belum tepat sasaran.

"Penindakan terhadap begal dan geng motor di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk Wali Kota. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan melakukan pengawasan ketat dan rutin di lingkungan setempat melalui kepala lingkungan, bekerja sama dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat," ungkapnya.

LBH Medan juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah, terutama Kepolisian, dalam mencegah dan memberantas kejahatan begal dan geng motor. Namun, hal tersebut harus tetap berdasarkan aturan hukum dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menurut Alinafiah, penindakan terhadap pelaku begal dan geng motor haruslah mengikuti UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehubungan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang terkait dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


ICJR Menekankan Penegakan Hukum yang Sesuai Prosedur

Dalam konteks terpisah, Peneliti ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) Girlie Aneira Ginting mengingatkan aparat kepolisian untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.

"Tindakan tembak mati terhadap pelaku kejahatan merupakan eksekusi di luar hukum atau pembunuhan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan," ungkapnya

Oleh karena itu, ICJR juga meminta Bobby Nasution untuk mengadopsi pendekatan sistemik dalam menangani kejahatan. Sebagai Wali Kota Medan, ia bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak warganya, bahkan dalam kasus pelaku kejahatan.

"ICJR meminta Wali Kota Medan untuk berbicara dengan hati-hati mengenai tindakan tembak mati terhadap pelaku kejahatan. Dorongan semacam itu dari seorang kepala daerah dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, mulai dari masalah prosedur hingga menyasar orang yang tidak bersalah," terangnya.

Dukungan Bobby Nasution terhadap Penegakan Hukum Tembak Mati terhadap Pelaku Begal Sebelumnya, Bobby Nasution menekankan bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan oleh geng motor dan pelaku begal yang kejam dan tidak segan-segan membunuh korban telah sangat meresahkan.

"Jika kejahatan ini masih terjadi, saya mendengar Kapolres menyatakan akan menindak di lapangan, bahkan dengan tembak mati. Itulah yang kita butuhkan hari ini di Kota Medan," ungkap Bobby melalui akun Instagram pribadinya.

Bobby menyatakan bahwa pelaku begal dan kejahatan tidak memiliki tempat di Kota Medan karena aksi mereka telah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dianggap tepat.

"Aksi mereka telah meresahkan, dan tindakan tegas oleh aparat kepolisian adalah langkah yang tepat karena kita menginginkan ketenangan dan keamanan di Medan. Semoga tindakan tegas petugas dapat membuat para pelaku begal kejam jera," ucapnya.

Pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mendukung tindakan tembak mati terhadap pelaku begal dan geng motor menuai kontroversi. LBH Medan dan ICJR menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada aturan dan prinsip hak asasi manusia. Mereka meminta Bobby untuk mengkoreksi pendekatannya dan mengedepankan upaya penanggulangan kejahatan yang sistemik. Dalam menegakkan hukum, ICJR juga mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi peraturan yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Kontroversi ini memperlihatkan perdebatan yang kompleks antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama