Rapat Panja DPR, Syahrul Aidi Usul Gaji Kepala Desa Ditingkatkan


Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto : Devi/Man
Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto : Devi/Man

 



INDToday.ID, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Mazaat, menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini. Pertama, ia menekankan perlunya memberikan tunjangan rumah tangga bagi kepala desa. Kedua, gaji kepala desa perlu ditingkatkan.

Syahrul menjelaskan, "Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara." Ia juga menambahkan, "Gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat. Saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan."

Anggota DPR tersebut juga mengungkapkan adanya laporan bahwa banyak kepala desa yang mengalami kesulitan keuangan sehingga mereka terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, bahkan ada yang sampai menceraikan pasangannya karena terjebak dalam utang. Oleh karena itu, ia meminta peningkatan gaji kepala desa sebagai solusi dalam mengatasi masalah keuangan mereka.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya yang berlangsung selama enam tahun menjadi sembilan tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat 1, yang menyatakan bahwa kepala desa menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Pasal 39 ayat 2 juga menjelaskan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Rapat Panja ini menjadi forum penting dalam penyusunan RUU perubahan kedua atas UU Desa, di mana para anggota DPR membahas dan memberikan masukan terkait isu-isu yang berkaitan dengan kepala desa. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar untuk penyusunan RUU yang lebih memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan kepala desa serta pengembangan desa secara keseluruhan.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama