Pelaku Penipuan Pre-order iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap Polisi


Foto: Si kembar penipu, Rihana dan Rihani berbaju tahanan. (Dok. Detikcom/Grandyos Zafna)
Foto: Si kembar penipu, Rihana dan Rihani berbaju tahanan. (Dok. Detikcom/Grandyos Zafna)


INDToday.ID, News - Setelah berbulan-bulan bersembunyi, pelaku kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Tim penyidik polisi berhasil mengungkap fakta-fakta terkait penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini, termasuk asal mula kasus dan informasi mengenai informan misterius.

Rihana dan Rihani ditangkap saat mereka bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tanggerang Selatan. Dalam video yang beredar, terlihat bahwa mereka menyewa unit apartemen tersebut.

Saat penangkapan, Rihana terlihat mengenakan baju merah muda, sementara Rihani memakai baju biru garis-garis. Ketika diinterogasi oleh penyidik, Rihana dan Rihani terlihat santai dan bahkan melemparkan senyuman.

Meskipun mereka berstatus buronan, Rihana dan Rihani terlihat aktif melarikan diri namun tidak ragu untuk berada di tempat umum, termasuk saat membeli makanan.

Saat ditanyai oleh penyidik mengenai bagaimana mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, Rihani menjawab dengan santai, "kami membeli makanan di supermarket di bawah."

Dilansir dari INDToday pada Selasa (4/7/2023), penangkapan Rihana dan Rihani dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polisi Daerah Metropolitan Jakarta. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, memimpin langsung tim penangkapan tersebut.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan di bawah koordinasi Wakil Direktur Krimum PMJ, AKBP Imam," kata Kombes Hengki Haryadi, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada INDToday.


Motif Penipuan Rihana dan Rihani

Asal mula dan motif penipuan si kembar Rihana dan Rihani terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ternyata, Rihana dan Rihani mengaku sebagai distributor ponsel kepada para korban mereka, padahal sebenarnya mereka hanya membeli ponsel dari toko-toko biasa seperti yang ada di pasaran saat ini.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika para tersangka mempromosikan penjualan iPhone melalui Instagram. Banyak orang tertarik, termasuk menjadi reseller karena tawaran harga yang menarik.

"Awalnya, si tersangka dengan inisial RA memposting penjualan ponsel di platform media sosial Instagram. Harganya menarik dan akhirnya menawarkan kesempatan menjadi reseller," ungkap tim penyidik pada Selasa (4/7/2023).

"Setelah para korban mendapatkan ponsel tersebut, mereka langsung menyadari bahwa mereka hanya menjadi bagian dari distributor palsu ini. Faktanya, Rihana dan Rihani membeli ponsel tersebut dari toko-toko seperti ITC dan sejenisnya."

Namun, karena tidak mampu memenuhi permintaan para korban, Rihana dan Rihani memutuskan untuk melarikan diri karena mendapat ancaman dari banyak korban.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani juga terlibat dalam penjualan mobil sebagai upaya untuk membayar korban-korban dari kasus penipuan mereka.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh penipuan ini mencapai Rp 2,5 miliar. Mereka akan terus melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang telah diterima.

"Motif mereka adalah uang, mencari keuntungan," ungkap tim penyidik.


Keluarga Sendiri Menjadi Korban Penipuan

Terungkap pula bahwa keluarga Rihana dan Rihani akan melaporkan mereka ke polisi. Keluarga mereka diketahui menjadi korban penipuan, meskipun rincian kasus tersebut tidak dijelaskan secara lebih lanjut

Tim Reserse Kriminal Polisi Daerah Metropolitan Jakarta mengungkapkan bahwa jumlah korban dari Rihana dan Rihani mungkin lebih dari 18 orang yang telah melaporkan ke polisi. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ada kemungkinan bahwa jumlah korban lebih dari 18 [orang]," kata anggota tim penyidik yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada Selasa (5/7/2023). "Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga mereka akan melaporkan keduanya. Keluarga mereka juga menjadi korban dari tindakan Rihana dan Rihani."

Para pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seolah diajak untuk 'berinvestasi' dengan membeli produk dengan harga lebih murah.

Korban penipuan ini mengalami kerugian antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta untuk setiap unit iPhone yang mereka beli. Terdapat 18 laporan polisi dari berbagai kepolisian daerah yang kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rihana dan Rihani ditangkap polisi. (Dok: Polda Metro Jaya)
Rihana dan Rihani ditangkap polisi. (Dok: Polda Metro Jaya)


Pandai Menghindari Polisi

Rihana dan Rihani telah berhasil menghindari penangkapan polisi selama sekitar 1 bulan. Menurut Tim Reserse Kriminal Polisi Daerah Metropolitan Jakarta, mereka berhasil melarikan diri dengan bantuan aplikasi AirBnB.

Bahkan, mereka telah pindah tempat tinggal sebanyak 3 kali selama sebulan setelah menjadi buronan polisi.

"Mereka menggunakan aplikasi AirBnB untuk melarikan diri. Pertama, mereka tinggal di Greenwood, Tangsel, kemudian pindah ke Apartemen Pondok Indah, dan terakhir mereka berada di Mtown Gading Serpong," kata Kombes Hengki Haryadi, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers.

Polisi mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan Rihana dan Rihani di Mtown diperoleh dari seorang informan pada dini hari. Tim Reserse Kriminal juga menerima informasi bahwa Rihana dan Rihani sudah mengetahui akan ditangkap.

"Mengapa kami tidak membawa polwan? Kami dihadapkan pada situasi yang sulit karena mereka menggunakan AirBnB sebagai modus pelarian," ungkap tim Reserse Kriminal.

Tim Reserse Kriminal juga mengklaim bahwa mereka dibantu oleh pihak keamanan apartemen. Karena Rihana dan Rihani adalah perempuan, tim penyidik yang semuanya laki-laki tidak melakukan penggeledahan terhadap mereka.

"Tidak ada penggeledahan tubuh, mereka tidak diborgol. Ini bukan privilige, kami tidak ingin melakukan kesalahan dengan memborgol tersangka perempuan," jelas Kombes Hengki Haryadi.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi, Tim Penyidik Polisi Daerah Metropolitan Jakarta mengungkapkan bahwa Rihana dan Rihani berpotensi menghadapi tuduhan kriminal selain penipuan.

Jika terbukti bahwa mereka menggunakan penipuan dalam menjual iPhone dengan harga murah sebagai mata pencaharian, mereka dapat menghadapi hukuman yang lebih berat. "Hukumannya akan lebih berat jika tindakan ini berlanjut dan menjadi mata pencaharian mereka," kata Hengki pada Selasa (5/7/2023).

Selain itu, Rihana dan Rihani juga dapat dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan penipuan melalui media sosial. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pencucian uang. Tim Polisi Daerah Metropolitan Jakarta saat ini berkoordinasi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan Rihana dan Rihani.

Selain untuk mencari fakta-fakta pelanggaran hukum, penelusuran rekening juga dapat membantu dalam menemukan korban-korban lain yang belum melapor kepada polisi.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama