PT. Pertamina Resmi Menurunkan Harga LPG Non Subsidi, Ini Pertimbangan Nya!


Foto: Pertamina tambah pasokan lpg 3% jelang idul fitri. Doc Pertamina
Foto: Pertamina tambah pasokan lpg 3% jelang idul fitri. Doc Pertamina


 INDToday.ID, PT Pertamina - Pertamina (Persero) secara rutin melakukan evaluasi untuk menentukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non-Public Service Obligation (NPSO) atau non-subsidi. Penentuan harga tersebut didasarkan pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, menyatakan bahwa harga LPG non-subsidi merupakan kewenangan badan usaha dan disesuaikan dengan tren harga CP Aramco. Belakangan ini, harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina menyesuaikan harga LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan menurunkan harganya. Harga produk non-subsidi disesuaikan dengan harga pasar.

Pada tanggal 26 Juni 2023, Pertamina telah menyesuaikan harga LPG non-subsidi untuk rumah tangga, yaitu LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg. Harga isi ulang Bright Gas ukuran 5,5 kg turun sebesar Rp4.000 per tabung. Sementara itu, harga isi ulang Bright Gas ukuran 12 kg turun sebesar Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp213.000.

Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk mendistribusikan LPG subsidi ukuran 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut, HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Dengan penyesuaian harga LPG non-subsidi ini, Pertamina berupaya mengikuti perubahan pasar dan memberikan keseimbangan harga yang adil bagi konsumen. Penurunan harga LPG non-subsidi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam menghadapi kebutuhan energi sehari-hari


Daftar Harga

Berdasarkan data Pertamina, berikut daftar harga LPG non subsidi untuk rumah tangga di tingkat agen di luar radius 60 km dari lokasi pengisian (Filling Plant), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya angkutan/ ongkos kirim:

- Bright Gas 5,5 kg Rp 100.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 206.000 per tabung, untuk wilayah:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Sumatera Selatan
  8. Bengkulu
  9. Lampung
  10. Sulawesi Selatan
  11. Sulawesi Tengah

- Bright Gas 5,5 kg Rp 103.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 214.000 per tabung, untuk wilayah:

  1. Bangka Belitung
  2. Kalimantan Barat
  3. Kalimantan Tengah
  4. Kalimantan Selatan
  5. Kalimantan Timur
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Utara
  8. Sulawesi Tenggara

- Bright Gas 5,5 kg Rp 96.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 204.000 per tabung, untuk wilayah:

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. DI Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Nusa Tenggara Barat

- Bright Gas 5,5 kg Rp 113.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 241.000 per tabung, untuk wilayah:

  1. Kalimantan Utara

- Bright Gas 5,5 kg Rp 123.000 dan Bright Gas 12 kg Rp 261.000 per tabung, untuk wilayah:

  1. Maluku
  2. Papua

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama