Presiden Jokowi: Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua Akan Percepat Pelayanan dan Pembangunan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi pengembangan Food Estate di Kampung Wambes, Kabupaten Keerom, Papua. (dok: PUPR)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi pengembangan Food Estate di Kampung Wambes, Kabupaten Keerom, Papua. (dok: PUPR)


INDToday.ID, Papua - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pembentukan tiga provinsi baru di Papua melalui pemekaran wilayah akan mempercepat pelayanan dan pembangunan di Tanah Papua. Menurut Jokowi, dengan pemekaran ini, pemerintah daerah akan memiliki kontrol yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Karena dengan mengontrolnya, mengendalikannya, kontrol terhadap masyarakat akan semakin dekat. Seharusnya, pelayanan akan lebih baik. Pembangunan juga akan lebih cepat," kata Jokowi seperti terlihat dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/7/2023).

Jokowi memberikan contoh bahwa sebelum adanya pemekaran, warga Merauke harus pergi ke Ibu Kota Papua, Jayapura, untuk mendapatkan pelayanan. Namun, saat ini, warga Merauke dapat mendapatkan pelayanan di Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

"Nanti, di sana (Papua Selatan), sudah ada Merauke. Di Papua Selatan, di Merauke, Boven Digoel, dan kabupaten lainnya, warga dapat dilayani di empat kabupaten yang ada di Papua Selatan. Mereka dapat dilayani di Merauke, tidak perlu ke Jayapura," jelas Jokowi.

"Ini untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan," lanjut Jokowi.

Pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pembangunan bagi masyarakat adat di Tanah Papua.

Provinsi Papua, yang berada di ujung timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki luas wilayah sekitar 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan bagi warga Papua.

Pada tanggal 25 Juli 2022, tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua telah disahkan, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Sementara itu, pada tanggal 9 Desember 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Joko Widodo meresmikan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Indonesia.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota Sorong didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Papua saat ini terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya, dan Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota Sorong.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama