Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Bebas Murni dari Penjara

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan bebas murni dari penjara pada hari ini, Senin (10/7).ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan bebas murni dari penjara pada hari ini, Senin (10/7).ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI


INDToday.ID, News - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dinyatakan bebas murni dari penjara pada hari Senin (10/7) ini. Kabar ini dikonfirmasi oleh Rika Aprianti, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rika menyatakan, "Pada hari ini, Anas telah menyelesaikan masa bimbingan dengan program cuti menjelang bebas."

Informasi ini juga dikonfirmasi oleh I Gede Pasek Suardika, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang mengungkapkan bahwa Anas sebelumnya telah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai dari tanggal 11 April hingga Minggu, 9 Juli yang lalu.

"Iya, yang kemarin adalah hari terakhirnya. Sekarang dia secara resmi menjadi orang yang merdeka," ujar Gede kepada INDToday.

Gede menjelaskan bahwa saat ini Anas berada di Bandung untuk mengurus berbagai berkas pembebasan bersyaratnya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Beliau pergi ke Bandung untuk mengambil ijazah kebebasannya," tambahnya.

Sebelumnya, Anas telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 11 April lalu. Pembebasan Anas pada waktu itu hanya mengubah statusnya dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan. Anas dibebaskan dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.

Anas sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut setelah melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Selain hukuman penjara, Anas juga kehilangan hak politiknya. Ia dilarang untuk dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Pencabutan hak politik Anas selama lima tahun tersebut merupakan hukuman tambahan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas pada tahun 2020.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama