Nenek 83 Tahun Dilaporkan Mencuri Kelapa, Hotman Paris Siap Bantu Hukum untuk Mendapatkan Keadilan


Nenek 83 Tahun Diminta Ganti Rugi Rp6 Juta karena Diduga Curi 20 Kelapa Tetangganya Sendiri Menuai Simpati Warganet. (Doc: Twitter | Miss Tweet)
Nenek 83 Tahun Diminta Ganti Rugi Rp6 Juta karena Diduga Curi 20 Kelapa Tetangganya Sendiri Menuai Simpati Warganet. (Doc: Twitter | Miss Tweet)


INDToday.ID, Mempawah, Kalimantan Barat - Seorang nenek berusia 83 tahun yang tinggal di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari tetangganya sendiri dan hal ini menjadi viral di media sosial, termasuk Twitter dan Instagram.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah akun Twitter Miss Tweet (@Heraloebss) mempostingnya, yang kemudian memancing beragam reaksi dari pengguna media sosial.

Dalam postingan tersebut, seorang nenek bernama Jainab dituduh mencuri kelapa oleh tetangganya yang bernama Asmad dan akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Pasca mediasi, tetangga nenek tetap menolak damai dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 juta untuk 20 buah kelapa," tulis akun @Heraloebss pada Senin (3/7/2023).

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 6 juta itu dianggap terlalu berlebihan dan tidak masuk akal oleh para pengguna media sosial. Muncul pertanyaan apakah kelapa-kelapa tersebut berisi air zamzam.

Beberapa pengguna media sosial menyatakan kesiapannya untuk membayar harga 20 butir kelapa tersebut, namun mereka mempertanyakan seberapa besar kerugian yang sebenarnya terjadi.

Banyak pengguna media sosial merasa prihatin melihat wajah sedih sang nenek ketika mendengar berita bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri atas tuduhan mencuri kelapa.

Kasus nenek ini juga menarik perhatian Hotman Paris, seorang pengacara terkenal di Indonesia.

"Ibu ini dilaporkan oleh tetangganya hanya karena beberapa butir kelapa! Ayo, mari berdamai: Hotman siap membayar ganti rugi 100 kali lipat bagi pelapor!" ujar Hotman Paris dalam akun Instagram-nya.

Terhadap kasus ini, Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) bersedia menjadi pendamping hukum bagi sang nenek.

Jelani dan LBH MADN mendesak pihak kepolisian setempat untuk memberikan keadilan kepada nenek tersebut dengan menghentikan laporan yang diajukan.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh dari keterangan saksi dan bukti lainnya, tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut dianggap tidak benar dan hanya klaim sepihak oleh pelapor, demikian diungkapkan Jelani.

Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tanah tempat pohon kelapa tumbuh tidak pernah dijual kepada pihak manapun dan masih menjadi milik nenek hingga saat ini. Pohon kelapa tersebut tumbuh di perbatasan tanah antara pelapor dan nenek. Dalam tradisi orang Bugis, penanaman pohon kelapa sebagai tanda tempat ari-ari cucu dikebumikan adalah hal yang umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan dan produktivitas anak di masa depan.

Jelani berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Namun, jika pelapor tidak bersedia, LBH MADN akan mengambil langkah hukum untuk membantu sang nenek.

"Jika mereka tidak mau berdamai, kami siap melawan. Kemungkinan besar, kami akan melaporkan mereka atas dugaan pemerasan," ujarnya.

Jelani juga menegaskan bahwa pohon kelapa yang menjadi permasalahan dalam kasus ini merupakan batas tanah dan tetap menjadi hak milik sang nenek.

"Nenek harus tetap semangat," ucap Jelani sambil memeluk nenek tersebut, seraya mengajak semua orang untuk bersama-sama mencari keadilan bagi sang nenek.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama