Johnny G Plate Membantah Keterlibatan Korupsi Proyek Menara BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk membacakan eksepsi, Selasa (4/7/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


INDToday.ID, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah memulai perlawanan dan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Melalui pengacaranya, Plate menentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Meskipun begitu, Johnny G Plate belum memutuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Meskipun dia memiliki hak untuk melakukannya, dia memilih untuk tidak menyampaikan eksepsi pribadi.

Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, memprotes tuduhan bahwa kliennya memiliki niat koruptif dalam melaksanakan proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Achmad mempertanyakan narasi yang menyiratkan bahwa rencana pembangunan 7.904 menara BTS 4G pada 2021-2022 dilakukan tanpa kajian. Dia juga menolak tuduhan bahwa proyek pembangunan menara BTS tersebut bertujuan merampok uang negara. Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo adalah pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Faktanya, pengadaan BTS 4G tahun 2021-2022 adalah penjabaran dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

Achmad kemudian mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan tersebut dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat terbatas pada 12 Mei 2020, melalui video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.

Arahan lainnya diberikan dalam rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035. Saat itu, kata Achmad, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi. Dalam rapat tersebut, terdapat satu lembar kertas yang memuat kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan dana swasta maupun pemerintah. "Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," ujar Achmad.

Selanjutnya, pada rapat kabinet pada 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberikan penjelasan mengenai anggaran sebesar Rp 131 triliun yang hanya dapat digunakan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan Teknologi Komunikasi Informasi (ICT). Arahan tersebut antara lain mencakup pengadaan menara BTS, fiber optic bawah laut, dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ICT. Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas pada 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital. Berdasarkan arahan Presiden Jokowi tersebut, proyek pembangunan 7.904 menara BTS 4G bukanlah keinginan Johnny G Plate. 

"Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT, yaitu pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo," kata Achmad.

Selain membantah niat koruptif, Achmad juga menepis tuduhan bahwa Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar. Dia berpendapat bahwa kekayaan Plate tidak bertambah, yang menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang tersebut tidak benar.

 "Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut sama sekali tidak menambah kekayaan terdakwa," ujar Achmad.

 Menurutnya, unsur memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa, harus dipahami sebagai peningkatan kekayaan Johnny G Plate. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan klaim bahwa kekayaannya tidak bertambah, Achmad berpendapat bahwa pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. 

"Oleh karena itu, surat dakwaan seharusnya dinyatakan batal demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Achmad. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191,2 miliar. Selain menolak tuduhan memperkaya diri, pengacara juga membantah bahwa Johnny G Plate menerima fasilitas-fasilitas tertentu.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama