Maqdir Pengacara Kasus Korupsi BTS, Bawa uang RP 27 M Ke Kejagung

Foto: Maqdir Ismail bawa duit Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung (Mulia-detikcom)
Foto: Maqdir Ismail bawa duit Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung (Mulia-detikcom)


INDToday.ID, News -  Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia datang untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar terkait kasus BTS yang ditagih oleh Kejagung.

Pada Kamis (13/7/2023), Maqdir tiba di Kejagung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir terlihat membawa uang tunai sejumlah Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Maqdir menjelaskan bahwa ia membawa uang tunai sebesar USD 1,8 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh pihak terkait kasus BTS kepada kliennya. Dia berharap bahwa pengembalian uang tersebut akan membantu dalam mengungkap kasus tersebut.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk pemulihan terhadap hal-hal yang pernah diterimanya. Dengan pengembalian ini, kami berharap kasus ini akan menjadi lebih jelas dan terang bagi klien kami, Irwan," ujar Maqdir Ismail.

"Ini adalah sumbernya atas nama Pak Irwan. Setelah selesai, kami akan bicarakan lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim bahwa ada seseorang yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir juga menyebutkan adanya janji dari orang tersebut untuk menghentikan perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (4/7).

"Dari informasi yang saya dengar, ada yang menjanjikan bahwa kasus ini bisa dihapus dan dihentikan," lanjutnya.

Meskipun begitu, Maqdir enggan untuk menyebutkan identitas orang yang mengembalikan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa uang yang diterimanya dari orang tersebut akan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.

Maqdir juga mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkan tersebut berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

"Ya, Rp 27 miliar. Uang tunai. Mata uang asing," kata Maqdir.

Setelah itu, Kejagung memanggil Maqdir untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar yang diklaim oleh Maqdir telah dikembalikan oleh pihak terkait kasus korupsi BTS kepada Irwan.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk mengungkap fakta dalam kasus yang sedang dalam proses penyidikan dan persidangan terkait dengan aliran dana," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (7/7).

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama