Fitur Project S TikTok Menimbulkan Kekhawatiran Bagi UMKM di Indonesia


Logo TikTok.
Logo TikTok.(Unsplash/ Solen Feyissa)


INDToday.ID, Teknologi -  TikTok diketahui meluncurkan inisiatif bernama Project S yang bertujuan untuk menjual produk buatan mereka sendiri di platform tersebut. Salah satu fitur yang diluncurkan adalah Trendy Beat yang hadir di Inggris. Namun, kehadiran fitur ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pedagang kecil di Indonesia, terutama karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Ekonom Universitas Indonesia (UI) dan Executive Director Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa adanya Project S TikTok ini tanpa regulasi yang jelas dapat mengancam UMKM lokal.

Salah satu bahaya yang mungkin dihadapi adalah toko-toko terafiliasi dengan ByteDance, induk perusahaan TikTok, dapat mengambil pangsa pasar yang sebelumnya dikuasai oleh UMKM lokal. Hal ini akan mengganggu kegiatan jual beli dan performa penjualan UMKM secara perlahan. Fithra juga mengkhawatirkan bahwa algoritma Trendy Beat yang digunakan untuk merekomendasikan produk dapat merugikan UMKM lokal yang sebelumnya sudah ada di TikTok.

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak. Menurut Amin, fitur Trendy Beat dapat membahayakan UMKM karena cenderung memprioritaskan produk buatan mereka sendiri daripada produk buatan UMKM Indonesia. Hal ini dapat mengurangi pendapatan UMKM dan juga mendorong masyarakat Indonesia untuk membeli produk buatan China, yang bertentangan dengan ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencintai dan membeli produk dalam negeri, terutama produk dari UMKM lokal.

Fithra dan Amin menyatakan perlunya peran pemerintah dalam membuat regulasi yang melindungi UMKM dari serbuan produk impor. Mereka menyarankan agar perlindungan UMKM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 demi melindungi UMKM. Teten menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan intensif dengan Kemendag dan sejumlah Kementerian Lembaga (KL) terkait. Namun, hingga saat ini belum ada kemajuan dalam revisi Permendag tersebut. Teten menekankan urgensi revisi Permendag ini untuk menciptakan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce. Menurut Teten, TikTok sekarang menjadi platform sosio-komersial, bukan hanya media sosial, karena menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk mempromosikan dan melakukan transaksi jual beli

Dalam menghadapi adanya Project S TikTok di Indonesia, penting bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi UMKM. Regulasi yang jelas dan perlindungan terhadap UMKM akan membantu menjaga keberlanjutan usaha dan kontribusi mereka dalam perekonomian Indonesia.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama