PPDB Zonasi Kontroversial, Orang Tua Kecewa Anaknya Tidak Diterima di SDN Kedaung Kaliangke 14 Yang Berjarak 120m Dari Rumah

Ratunnisa, warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat mengatakan anaknya ditolak masuk SD saat mendaftar melalui PPDB jalur zonasi
Ratunnisa, warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat mengatakan anaknya ditolak masuk SD saat mendaftar melalui PPDB jalur zonasi


INDToday.ID, Jakarta - Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ratunnisa (45), harus merasakan kekecewaan karena anaknya tidak diterima bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14 melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi. Padahal, jarak antara rumah mereka dengan sekolah hanya sekitar 120 meter. Ratunnisa mengungkapkan ketidakpuasannya saat menceritakan bahwa meski mendaftar pada pukul 09.00 WIB dengan nomor urut keempat, namun pada pukul 15.00 WIB anaknya berada di urutan ke-64.

Ratunnisa merasa bingung karena seharusnya dalam sistem zonasi, Kedaung Kaliangke harus mendapatkan prioritas karena merupakan tempat tinggal mereka. Namun, kenyataannya, nomor urut Kedaung berada di urutan pertama, sementara sisanya berasal dari wilayah Kapuk. Ratunnisa, seorang ibu dengan empat anak, heran mengapa anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Menurutnya, berdasarkan zonasi, rumah mereka dan sekolah masih berada di wilayah yang sama, yaitu RT 12 RW 07.

Ratunnisa melihat bahwa pada daftar calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan, saat waktu Maghrib tiba, nama anaknya tiba-tiba menghilang. Anaknya berada di urutan 63-64, namun tiba-tiba namanya hilang dari daftar tersebut. Ia berpikir bahwa seharusnya anaknya termasuk dalam zonasi yang diterima oleh sekolah. Ratunnisa juga mempertanyakan mengapa sebagian besar dari 66 siswa yang diterima berasal dari luar wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke.

Tidak puas dengan penolakan anaknya oleh SDN Kedaung Kaliangke 14, Ratunnisa bersama suaminya mengirim surat ke kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam balasan kepada Ratunnisa, kepala sekolah menyebutkan bahwa anaknya ditolak karena masalah usia. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, usia minimal masuk SD adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun yang bersangkutan.

Merasa kecewa karena anaknya ditolak dalam PPDB zonasi, Ratunnisa bersama suaminya mendesak agar keadilan ditegakkan. Pada hari pertama masuk sekolah, pada 12 Juli 2023, mereka melakukan unjuk rasa di luar area sekolah. Anaknya menangis karena telah membeli seragam dan tas sekolah. Mereka membuat surat aksi damai sebagai bentuk protes. Tak lama kemudian, mereka bertemu dengan pihak sekolah dan Satuan Lengkap (Satlak) Pendidikan Kecamatan Cengkareng. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas alasan anak Ratunnisa ditolak melalui jalur PPDB zonasi.

Satlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa area zonasi tidak hanya mencakup Kedaung Kaliangke, tetapi juga kelurahan-kelurahan terdekat. Namun, Ratunnisa mempertanyakan mengapa usia menjadi faktor penentu. Mereka berharap agar anak-anak dari Kedaung dapat diselesaikan terlebih dahulu. Anak Ratunnisa kemudian mendaftar di SDN Kapuk 13 Petang. Namun, Ratunnisa tidak ingin anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh. Pihak sekolah menyarankan agar mereka mendaftar di SDN 13 terlebih dahulu, dan jika ada tempat kosong, anaknya dapat pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14 setelah enam bulan. Hingga saat ini, Ratunnisa masih menunggu keputusan agar anaknya dapat bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama