Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Penistaan Agama, Naik ke Penyidikan

 

Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

INDToday.ID, Jakarta -  Bareskrim Polri telah mengubah status perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, menjadi tahap penyelidikan yang lebih lanjut. Selain itu, Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan untuk mengusut tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik akan menggelar perkara untuk memastikan apakah ada unsur pidana lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Mungkin dalam proses penyelidikan nanti kita akan menemukan tindak pidana lainnya," kata Djuhandani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (4/7/2023).

"Dan hal itu akan dilakukan melalui penggelaran perkara. Jika kita menemukan adanya perkara lain, maka akan dilakukan penggelaran perkara untuk menentukan apakah ada penambahan pasal dan lain sebagainya," lanjutnya.

Djuhandani menjelaskan bahwa saat ini kasus Panji Gumilang masih terkait dengan dugaan penistaan agama berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Saat ini, berdasarkan laporan yang kami terima, kasus ini berada dalam lingkup Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama," ungkapnya.


Panji Gumilang datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Panji Gumilang datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Taat Panggilan Bareskrim

Sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang menjawab 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama delapan jam, dimulai dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.

"Pertanyaan utamanya terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut, dan organisasinya. Tersangka menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa apa yang terlihat dalam video adalah perbuatan yang benar dilakukannya. Kemudian ada koreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandani.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama