Putusan Kasasi: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Artis Rezky Aditya dalam Kasus Pengakuan Ayah Biologis

 

Rezky Aditya

INDToday.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Rezky Aditya dalam kasus pengakuan sebagai ayah biologis. Putusan MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Kasus ini bermula ketika Wenny Ariani meminta Rezky Aditya untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, Rezky Aditya menolak untuk mengakui paternitas tersebut. Dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan tersebut, Wenny Ariani mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pada tanggal 3 Februari 2022, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Wenny Ariani. Majelis hakim PN Tangerang yang dipimpin oleh Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa dalam perkara perdata, majelis hakim memiliki sifat pasif dan pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya.

Wenny Ariani tidak menyerah dan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Banten kemudian mengabulkan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani dan menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Namun, Rezky Aditya tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Pada hari ini, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan kasasi tersebut dengan amar putusan singkat "Tolak". Majelis hakim MA yang terdiri dari Yakup Ginting sebagai ketua majelis, M Yunus Wahab, dan Nani Indrawati sebagai anggota, serta Firman Jaya sebagai panitera pengganti, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.

Dengan demikian, putusan MA memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani, kecuali jika Rezky Aditya dapat membuktikan sebaliknya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal karena melibatkan dua figur publik. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung akan menjadi keputusan final dalam kasus ini, dan pengakuan paternitas Rezky Aditya terhadap anak tersebut akan diakui secara hukum.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama