KPK Memanggil Belasan Orang Sebagai Saksi dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo

 

KPK Memanggil Belasan Orang Sebagai Saksi dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rafael Trisambodo

INDToday.ID, Jakarta - Selasa (13/6) ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Sulawesi Utara, Kota Manado.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa 13 orang telah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rafael. Antara lain, ada Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie selaku Notaris/PPAT, serta beberapa individu yang berprofesi sebagai wiraswasta seperti Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

Kasus ini berawal ketika Wenny Ariani, ibu dari anak yang diduga menjadi anak biologis Rafael, meminta Rafael mengakui anak tersebut. Namun, Rafael menolak mengakuinya. Wenny kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap Rafael Aditya ke pengadilan. Pengadilan Negeri Tangerang awalnya menolak gugatan tersebut, namun putusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, yang menyatakan bahwa Rafael adalah ayah biologis anak tersebut kecuali jika ada bukti sebaliknya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah adik Rafael di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satryo. Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp100 miliar, termasuk tas mewah, barang-barang mewah lainnya, dan uang dolar Amerika Serikat senilai Rp32 miliar.

Rafael Alun resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 3 April 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, pada 10 Mei 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yang melibatkan kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan TPPU.

Selain itu, KPK juga telah mencegah lima orang, termasuk istri dan anak-anak Rafael, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 13 April 2023 hingga 13 Oktober 2023.

Kasus ini terus diusut oleh KPK guna mengungkap kebenaran dan melibatkan pihak-pihak yang terkait. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas di dalam institusi pemerintahan.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama