Mentri Nadiem Makarin Menyampaikan, Kini Lulus Kuliah Bisa Tanpa Skripsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis


INDToday.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan perubahan besar dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia dengan menyatakan bahwa mahasiswa tidak lagi perlu menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan. Pernyataan ini disampaikannya dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Nadiem Makarim berpendapat bahwa tidak semua kompetensi mahasiswa dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah seperti skripsi. Dalam pandangannya, pengukuran kompetensi mahasiswa merupakan salah satu aspek yang paling berpengaruh terhadap akreditasi perguruan tinggi. Sebelumnya, kompetensi mahasiswa terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dijelaskan secara terpisah dan rinci, dan mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai bagian dari syarat kelulusan.

Nadiem Makarim juga menyinggung tentang persyaratan yang lebih tinggi untuk tingkat magister dan doktor, di mana mahasiswa harus menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau internasional. Namun, dia berpendapat bahwa dalam beberapa kasus, seperti mahasiswa yang ingin menguji kemampuannya dalam bidang konservasi, pengukuran kompetensi harus lebih fokus pada kemampuan mereka dalam mengimplementasikan teori ke dalam proyek lapangan.

Menteri Nadiem Makarim menyatakan bahwa bukanlah tugas Kemendikbud Ristek untuk menentukan jenis tugas akhir yang harus dilakukan oleh mahasiswa. Sebaliknya, dia berpendapat bahwa setiap kepala program studi di perguruan tinggi seharusnya memiliki kemerdekaan untuk menentukan cara terbaik dalam mengukur standar kelulusan sesuai dengan spesifikasinya.

Sebagai solusi, Nadiem Makarim mengumumkan bahwa penilaian kelulusan akan diserahkan sepenuhnya kepada setiap program studi di perguruan tinggi. Ini berarti kompetensi mahasiswa tidak akan lagi dijabarkan secara rinci, dan perguruan tinggi akan memiliki fleksibilitas untuk merumuskan kompetensi dalam sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dalam konteks ini, tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk beragam, termasuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi.

Meskipun demikian, Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi masih diizinkan. Namun, implementasinya sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan pendekatan yang diambil oleh masing-masing perguruan tinggi.

Perubahan ini dapat membawa dampak signifikan pada pendekatan pendidikan tinggi di Indonesia, memberikan mahasiswa lebih banyak pilihan dalam menunjukkan kompetensi mereka, sementara juga memberikan perguruan tinggi fleksibilitas dalam menentukan metode penilaian yang sesuai untuk program studi mereka.






Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama