Putusan Terkini dalam Kasus Penganiayaan: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti


INDToday.ID, Jakarta - Dalam persidangan terbaru kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, terdakwa tersebut dituntut hukuman penjara selama 12 tahun serta pidana restitusi sebesar Rp120 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu 7 tahun penjara. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta ini telah memasuki tahap penuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan resmi terhadap terdakwa.

Dalam sidang tersebut, pengacara dari pihak korban, Melissa Anggraeni, menyatakan harapannya agar putusan hakim nantinya tetap sejalan atau bahkan lebih berpihak kepada korban daripada tuntutan JPU. Melissa mengungkapkan, "Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini, apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujarnya pada Selasa (15/8/2023).

Menurut Melissa, penentuan hukuman pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan langkah luar biasa yang dilakukan oleh JPU. Tindakan ini menunjukkan bahwa JPU tidak hanya bergantung pada norma-norma formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dalam kasus ini. Dalam persidangan, JPU menganalogikan beberapa kasus serupa dan mempertimbangkan berbagai prinsip hukum yang berlaku saat restitusi tidak dibayarkan. 

"Kalau hanya kurungan tentu tak adil, dua kali tak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, lalu ketika masa depannya tak dikembalikan sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan. Apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa," jelasnya.

Usai JPU membacakan tuntutan, pihak korban telah memberi tahu ayah korban, Jonathan Latumahina. Namun, Jonathan belum memberikan tanggapan resmi karena saat ini masih tengah memberikan dukungan dan mendampingi anaknya dalam proses terapi. "Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilan buat seluruhnya. Kesejahteraan dan keadilan semuanya untuk kepentingan korban, dalam hal ini sama seperti disampaikan Jaksa. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif," tandas Melissa.

Persidangan ini mengundang perhatian luas dari masyarakat, terutama karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan dampak serius pada korban. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta mengirimkan pesan tegas terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan dalam masyarakat.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama