Mahkamah Agung Ubah Vonis Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


INDToday.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah menyelesaikan sidang kasasi mengenai vonis pidana mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam keputusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengubah hukuman atas terpidana menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Biro dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan, "Nomor perkara 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan Pengadilan Negeri (PN) awalnya adalah pidana mati. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis tersebut. Namun, setelah diajukan kasasi oleh Penuntut Umum dan terdakwa, putusan kasasi kali ini menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, sambil memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan."

Keputusan ini berdasarkan kesimpulan bahwa terdakwa bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang berujung pada pembunuhan berencana. Dengan demikian, Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo sebagai bagian dari upaya untuk menghindari hukuman mati. Juru bicara MA, Suharto, mengonfirmasi bahwa tim telah mempelajari kelengkapan berkas perkara tersebut dan sedang melakukan proses registrasi kasasi. Proses selanjutnya akan melibatkan penunjukan majelis baru dan penyelenggaraan persidangan untuk membaca berkas kasasi.

Dengan putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, kasus ini mengalami perkembangan yang signifikan. Meskipun demikian, proses hukum masih berlanjut dan perkembangan lebih lanjut tetap perlu diikuti dengan seksama.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama