Akademisi Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi oleh Relawan Jokowi atas Pernyataan Menghina

Rocky Gerung/Foto: Antara
Rocky Gerung/Foto: Antara


INDToday.ID, News - Pada tanggal 31 Juli 2023, akademisi terkenal Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelapor dalam kasus ini adalah kelompok relawan pendukung Jokowi yang merasa pernyataan Rocky mengandung kata-kata kasar yang merendahkan Presiden.

Awalnya, relawan Jokowi mencoba melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, tetapi laporan mereka ditolak, dan akhirnya menjadi pengaduan masyarakat (dumas). Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, menjadi pelapor pada saat itu.

Namun, tidak menyerah, pada hari yang sama, kelompok relawan Jokowi lainnya mengajukan laporan serupa ke Polda Metro Jaya atas nama Relawan Indonesia Bersatu. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Pernyataan yang dianggap menghina Presiden Jokowi tersebut diduga berasal dari orasi Rocky Gerung dalam acara persiapan aksi akbar yang diadakan oleh Aliansi Sejuta Buruh pada 10 Agustus 2023. Dalam potongan video yang tersebar di media sosial, Rocky Gerung terlihat berbicara dengan kasar dan mengkritik Jokowi secara tajam.

Dalam pernyataannya, Rocky menyatakan bahwa setelah Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia akan menjadi rakyat biasa dan tidak ada yang akan peduli padanya. Rocky juga mengecam ambisi Jokowi untuk mempertahankan legacy atau warisan kepresidenannya dengan mengunjungi China untuk mengajukan IKN (Istana Kepresidenan Negara). Rocky menyebut bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri dan tidak peduli dengan nasib rakyat.

Selain itu, dalam orasinya, Rocky Gerung menyebutkan nama Jumhur Hidayat, yang merupakan tokoh politik di Indonesia. Dia menyarankan Jokowi untuk berdebat dengan Jumhur Hidayat, tetapi secara vulgar menuduh Jokowi sebagai orang pengecut.

Tentu saja, pernyataan kontroversial ini menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan di media sosial. Partai yang menaungi Jokowi, PDIP, juga ikut bereaksi dan mengecam pernyataan Rocky Gerung. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pernyataan Rocky sudah melampaui batas kritik dan masuk ke dalam kategori ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden.

Meskipun dilaporkan ke polisi, Rocky Gerung menepis tuduhan menghina Presiden Jokowi. Dia berargumen bahwa dia hanya mengkritik jabatan presiden sebagai fungsi dan menolak adanya personifikasi pada Jokowi. Dia menyatakan bahwa kritiknya adalah bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya penghargaan terhadap kebebasan berpendapat dalam masyarakat yang berdemokrasi. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat juga harus dilakukan dengan tanggung jawab dan menghormati martabat jabatan dan tokoh publik. Dalam konteks politik, kritik harus diajukan dengan argumen yang jelas dan bermanfaat demi kemajuan negara dan rakyat, bukan untuk menyakiti atau merendahkan pihak lain.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama