Pemerintah Berencana Membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK pada September 2023

Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)


INDToday.ID, News - Pada bulan September 2023, pemerintah berencana untuk membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa saat ini proses rekrutmen CPNS dan PPPK sedang berlangsung dalam tahap validasi data.

Menurut Anas, lowongan CPNS dan PPPK tahun 2023 akan mencakup 1.030.751 formasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Dari total formasi tersebut, 80 persen akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang akan menjadi PPPK, sementara 20 persen sisanya akan diisi oleh para fresh graduate yang ingin menjadi ASN.

Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengakomodir harapan publik terkait para fresh graduate yang ingin menjadi ASN dan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Hal ini dilakukan karena tenaga honorer telah mengabdi dalam memberikan layanan publik baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain membahas lowongan CPNS dan PPPK, pemerintah bersama Komisi II DPR juga tengah mempertimbangkan penambahan status baru ASN, yaitu PPPK paruh waktu atau part time. Rencana ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, revisi UU ini akan menambahkan satu formasi baru ASN, yaitu PPPK paruh waktu, sehingga total status ASN menjadi tiga, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Mereka akan bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapuskan pada 28 November 2023.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya status PPPK paruh waktu ini, akan menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara dalam belanja pegawai.

Guspardi menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi "win-win solution". Para honorer akan memiliki kepastian dalam bekerja di pemerintahan, sementara di sisi lain, anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu akan lebih efisien dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Hal ini merupakan bagian dari perubahan yang diharapkan akan diimplementasikan melalui revisi UU ASN.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerimaan CPNS dan PPPK serta penambahan status PPPK paruh waktu dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, memberikan kesempatan bagi para fresh graduate, dan memberikan perlindungan bagi tenaga honorer dalam dunia birokrasi pemerintahan. Semoga kebijakan ini dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan aparatur negara dan meningkatkan kinerja pemerintahan menuju masa depan yang lebih baik.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama