Hakim Meminta Tertib Sidang, Permohonan Pengacara Shane Lukas Ditolak

 

Hakim Meminta Tertib Sidang, Permohonan Pengacara Shane Lukas Ditolak
Sidang Shane Lukas di PN Jaksel (Mulia/detikcom)

INDToday.ID, Jakarta Selatan, 6 Juni 2023 - Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Shane Lukas telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar tidak semua anggota tim kuasa hukum Shane dan jaksa penuntut umum masuk ke ruang sidang guna menjaga tertibnya jalannya persidangan.

"Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan jadi dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya dari saudara juga tiga orang bisa bergantian nanti dan apabila belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kita akan samakan nanti," ujar Hakim Ketua Alimin dalam persidangan tersebut.

Permohonan dari kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, untuk mengizinkan lima orang dari timnya masuk ke ruang sidang tidak dikabulkan oleh hakim. Happy Sihombing mengungkapkan bahwa tim pengacara Shane terdiri dari 26 orang. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan tegas.

Dalam persidangan hari ini, terlihat ada delapan jaksa yang mewakili jaksa penuntut umum, sementara di pihak pengacara, terdapat 16 orang yang hadir untuk membela Shane Lukas.

Hakim juga mengumumkan bahwa persidangan Shane Lukas akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Juni mendatang. Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut akan disamakan dengan saksi-saksi yang diajukan untuk Mario Dandy, yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Jadi kita sidang kita tunda tanggal 13 (Juni) hari Selasa, untuk saksi-saksi yang kita samakan dengan Mario," ungkap Hakim Ketua Alimin.

Sebelumnya, jaksa menuduh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga dikenal sebagai Shane, melakukan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan seorang anak berinisial AG yang berusia 15 tahun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, diketahui bahwa Shane adalah teman dekat Mario Dandy. Shane terlibat dalam penganiayaan David setelah menerima telepon dari Mario Dandy yang bercerita tentang hubungan antara AG dan David. Mario meminta Shane untuk mendampinginya.

Shane setuju dan bertugas merekam ketika Mario melakukan penganiayaan terhadap David. Atas perbuatannya itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Persidangan ini akan terus berlanjut dengan pengajuan saksi-saksi pada tanggal 13 Juni.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama