Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Menang dalam Gugatan Perdata Terkait Barang Bukti TPPU

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Menang dalam Gugatan Perdata Terkait Barang Bukti TPPU
Pihak Penggugat dan Tergugat yaitu Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, saat mengikuti sidang pembacaan putusan atas perkara perdata terkait barang bukti TPPU, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/5/2023)


INDToday.ID, Tanjung Balai, 31 Mei 2023 - Gugatan perkara perdata terkait barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya dimenangkan oleh pihak tergugat, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Dalam persidangan yang berlangsung sejak bulan Januari 2023, Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada Selasa, tanggal 30 Mei 2023, pukul 15.00 WIB, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurlita, istri dari Sopiansyah, terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam kasus TPPU yang melibatkan Sopiansyah, seorang sindikat gembong narkoba, sejumlah barang bukti termasuk 2 bidang tanah menjadi objek sengketa. Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, sebagai pihak tergugat, melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Nurlita terkait kepemilikan 2 bidang tanah tersebut.

Menurut Andi, juru bicara Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah memutuskan bahwa 2 bidang tanah tersebut telah dirampas untuk negara dan akan dilakukan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Nurlita, yang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan menganggap tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang diwakilkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Tergugat II, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebagai Tergugat III, berhasil memenangkan gugatan perdata tersebut. Pengadilan Negeri Tanjung Balai, melalui aplikasi E-COURT Mahkamah Agung, mengeluarkan amar putusan yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurlita. Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan Nurlita untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.261.000,-.

Sebelumnya, Sopiansyah, terpidana dalam kasus TPPU, telah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar berhasil disita. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika yang dilakukan oleh Sopiansyah. Selain uang tunai, 14 aset tanah, satu unit mobil, dan empat unit motor juga akan disita oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Diperkirakan total nilai barang yang akan disita mencapai Rp 10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Rufina Br Ginting, menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap sindikat narkoba ini merupakan upaya untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam penegakan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana akan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama