Terpidana Kasus Korupsi Dana Kapitasi JKN Berhasil Ditangkap TIM Pidsus Kejari Labuhanbatu

Terpidana Kasus Korupsi Dana Kapitasi JKN Berhasil Ditangkap TIM Pidsus Kejari Labuhanbatu
TIM Pidsus Kejari Labuhanbatu Saat Mengamankan DPO

INDToday.ID, Rantau Prapat - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil menangkap Suburiyah Daulay, seorang terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 28 Maret 2022. Suburiyah Daulay berhasil ditangkap di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu setelah bersembunyi selama hampir satu tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif SH MH, mengungkapkan bahwa terpidana Suburiyah Daulay (37) telah divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut diberikan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf (f) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Furkonsyah Lubis menjelaskan bahwa Suburiyah Daulay dihukum atas kasus penyalahgunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018 dan 2019. Tim Tabur Kejatisu, yang terdiri dari 5 orang dipimpin oleh Kasi E Kejatisu M Husairi SH MH, berhasil menangkap Suburiyah Daulay di rumah kontrakannya di Desa Tebing Linggahara pada pukul 19.40 WIB. Tanpa perlawanan, Suburiyah Daulay kemudian dibawa ke Kantor Kejari Labuhanbatu dan tiba sekitar pukul 20.20 WIB. Tim Tabur Kejatisu didampingi oleh tim Pidsus Kejari Labuhanbatu dalam penangkapan ini.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2020, Suburiyah Daulay, yang saat itu menjabat sebagai bendahara jaminan kesehatan nasional (JKN) di Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu, hanya dilakukan penahanan rumah dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil tua dengan usia kandungan 8 bulan dan akan segera melahirkan. Sementara itu, M Haitamy Jasni dan Hilda Mila dilakukan penahanan oleh Kejari Labuhanbatu.

Kasus ini bermula pada tanggal 13 Agustus 2019, ketika Suburiyah Daulay bersama M Haitamy Jasni sebagai Kepala Puskesmas Perlayuan dan Hilda Mila selaku bendahara bantuan operasional kesehatan (BOK) ditangkap oleh Polres Labuhanbatu dalam operasi tangkap tangan. Sebelum penangkapan tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2019, ketiganya telah melakukan pemotongan dana BOK dan JKN.

Dengan penangkapan Suburiyah Daulay ini, penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana kapitasi JKN di Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018 dan 2019 semakin menguat. Kejatisu dan Kejari Labuhanbatu berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak akan terhindar dari jerat hukum.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama