Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Ditahan oleh KPK Terkait Kasus TPPU


Awak media berusaha meminta keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Awak media berusaha meminta keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).


INDToday.ID, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan terhadap Nurlina ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Hari ini (7/7) di gedung Merah Putih, tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, Nurlina Burhanuddin. Saat ini, saksi tersebut telah hadir," ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam keterangannya pada Jumat (7/7/2023).

KPK juga telah memeriksa Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Benar, hari ini (7/7), pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," ungkap Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa Andhi telah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK. Namun, belum ada keterangan apakah Andhi Pramono akan ditahan atau tidak.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya melibatkan Andhi Pramono.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka TPPU," ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Saat ini, kami masih terus menyelidiki aliran uang dari dugaan korupsi tersebut. Seperti yang diketahui, kemarin telah dilakukan penggeledahan di Batam. Hal ini dilakukan untuk terus mengungkap aliran uang tersebut. Beberapa aset berupa mobil mewah juga telah disita di sana," ujar Ali.

Pada Kamis (8/6/2023), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Kamariah, ibu mertua dari mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kamariah dimintai keterangan mengenai transaksi keuangan Andhi Pramono yang dilakukan melalui rekening pribadinya.

"Kamariah (ibu rumah tangga) dimintai konfirmasi mengenai pengetahuannya terkait transaksi keuangan tersangka yang dilakukan melalui rekening yang dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (9/6/2023).

Selain Kamariah, tim penyidik juga memeriksa lima pihak swasta yaitu Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim. Pemeriksaan terhadap mereka juga dilakukan di Polres Barelang, Batam pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Kami meminta keterangan dari para saksi mengenai pengetahuan mereka terhadap aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama