Istri dan Pamannya Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong

Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir


INDToday.ID, Sorong - Sidang tuntutan atas kasus pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Dalam kasus ini, terdakwa adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila, dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Dakwaan yang terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Brigadir Yones mengetahui bahwa istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Pada Rabu, 29 Agustus 2018, Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong.

"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya, yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila, telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," demikian dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum melalui SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Diduga istri yang ketahuan selingkuh tersebut memanggil pamannya, Andi Abdullah, serta beberapa pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Brigadir Yones tewas saat baru saja keluar dari kamar mandi dalam rumahnya, diserang oleh tiga pria tak dikenal yang bekerja sama dengan pamannya Ardilla, yang memukul dan mencekik korban.

"Semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah, serta 3 orang lain yang tidak dikenali, dilihat oleh anak terdakwa Ardilla, yaitu saksi anak, dari balik gorden kamarnya," ungkap Jaksa dalam sidang.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Ardilla berperan sebagai pengatur dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Sedangkan pamannya dan tiga orang tak dikenal tersebut bertindak sebagai pelaksana pembunuhan.

Setelah itu, Ardilla menggagas skenario bunuh diri bagi Brigadir Yones. Korban digantung menggunakan kabel yang sudah disiapkan oleh istri tersebut. Kemudian, pamannya dan tiga pria tak dikenal melarikan diri dari tempat kejadian. Ardilla kemudian menelepon keluarganya dan memberi kesan bahwa korban bunuh diri. Atas perbuatannya itu, terdakwa Ardilla didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa II, Andi Abdullah Pongoh, juga dituduh dalam kasus ini.

"Perbuatan terdakwa I, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila, bersama-sama dengan terdakwa II, Andi Abdullah Pongoh, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Jaksa.

Dalam persidangan, Ardilla dan Andi Abdullah dituntut penjara seumur hidup atas kekejaman yang mereka lakukan. Sidang tuntutan berlangsung di PN Sorong pada Selasa (27/6) dan dipimpin oleh majelis hakim Beauty D.

"Kami menuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup. ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, kepada INDToday.

 Eko menambahkan bahwa jika terdakwa merasa tidak bersalah, mereka dapat mengajukan pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juli 2023.

"Jadi, jika terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan, silakan membuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan pada tanggal 10 Juli 2023," tuturnya.

 

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama