MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Firli Bahuri Siap Melaksanakan Putusan

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Firli Bahuri Siap Melaksanakan Putusan
Firli Bahuri/google

INDToday.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan ini berdampak langsung pada masa jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang semestinya berakhir tahun ini namun diperpanjang hingga 2024. Firli merespons dengan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun sesuai putusan MK beberapa waktu lalu. Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Firli juga menambahkan, "Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi."

Meskipun masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, Firli menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Ia menjamin bahwa KPK akan terus berusaha menangkap koruptor.

"Dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah bagi para koruptor untuk beraksi. Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi," ujar Firli.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej, juga mengomentari putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK. Ia menyatakan bahwa masa jabatan Firli Bahuri dan rekan-rekannya akan diperpanjang selama satu tahun.

"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy kepada wartawan pada Jumat (26/5).

Eddy juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dan rekan-rekannya. Keppres tersebut akan menggantikan Keppres sebelumnya yang dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dan koleganya sebagai pimpinan KPK pada 2019.

"Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ujar Eddy.

Perlu diketahui bahwa Firli Bahuri dan rekan-rekannya dilantik sebagai pimpinan KPK pada Desember 2019. Saat itu, mereka membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023, yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

Sebelumnya, masa jabatan pimpinan KPK dibatasi selama empat tahun sesuai UU KPK. Namun, MK kini memutuskan untuk mengubah masa jabatan tersebut menjadi lima tahun.

Dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat diperkuat dan para koruptor dapat terus dikejar dan ditangkap oleh KPK.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama