Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar 17 Oktober 2022, Ini Daftar Hakimnya

Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar 17 Oktober 2022, Ini Daftar Hakimnya
Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan

INDToday.ID, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo segera bergulir pada 17 Oktober 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut profil majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs.

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu. Sejumlah hakim dan pejabat struktural di lingkungan PN Jakarta Selatan turut menghadiri pelantikan tersebut.

Wahyu yang berpendidikan akhir S-2 ini mempunyai golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Morgan Simanjuntak

Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia sudah malang melintang di sejumlah pengadilan, mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga : Sosok Morgan Simanjuntak Pengacara Batak yang Akan Adili Ferdy Sambo Cs

Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut menjadi anggota majelis hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Alimin mempunyai golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Baru-baru ini di PN Jakarta Selatan, Alimin menjadi hakim tunggal yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).

PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (10/10). Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka. Terdapat lima tersangka yang diproses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama