Dua Oknum Polantas Jilat Kue HUT TNI Dipecat!

Dua Oknum Polantas Jilat Kue HUT TNI Dipecat!
Foto dua oknum polatas saat ditahan

INDToday.ID, Monokwari - Akibat ulah tak patut dua oknum anggota polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, yang menjilat kue hantaran - tart ulang tahun HUT TNI- seluruh instansi kepolisian jadi dipermalukan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua polantas, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB, ditugasi mengantarkan kue ulang tahun menyambut HUT TNI 5 Oktober 2022 ke Kodam Kasuari. Kue tersebut pemberian Polda Papua Barat.

Ditengah jalan, di dalam kendaraan, keduanya kemudian membuat rekaman video pendek lengkap dengan adegan menjilat kue yang harusnya mereka hantar.


Kegemparan terjadi karena video yang diunggah ke medsos, kemudian menjadi viral. Seluruh instansi tentu kalang kabut dan dipermalukan.

Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.

Sebagai hukuman kedua oknum ini ditahan sejak 5 Oktober dan harus menghadapi sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, hari ini, Jumat 7/10/2022.


Hasil keputusan sidang sudah diumumkan: "Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, seperti dilansir Detik, Jumat (7/10/2022).

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

Posting Komentar

Tambahkan Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama